Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 Cair Juni, Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp50,8 Triliun
Ilustrasi uang gaji ke-13.--
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan anggota TNI-Polri akan dibayarkan penuh sebesar 100 persen pada bulan Juni 2024.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50,8 triliun untuk pencairan gaji ke-13 tersebut yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, memperinci bahwa angka tersebut terdiri dari sekitar Rp 18 triliun untuk ASN dan TNI-Polri, serta sekitar Rp 21,1 triliun untuk ASN daerah.
“Untuk detailnya, untuk gaji ke-13 untuk ASN, TNI-Polri yang dikeluarkan langsung dari APBN yang menjadi aparatur pusat itu nanti ada Rp 18 triliun,” ujar Isa dalam konferensi pers APBN KiTA edisi April 2024 di Jakarta, Senin 27 Mei.
“Kemudian untuk ASN daerah yang kita salurkan dari APBN melalui Transfer ke Daerah itu Rp 21,1 triliun,” tambahnya.
BACA JUGA:Bantah Dalang Pembunuhan Vina Cirebon, Pernyataan Pegi Diperkuat Alibi Ibu Kandung
BACA JUGA:Pegi Setiawan Bantah Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Merasa Difitnah Sampai Rela Mati
Lebih lanjut, khusus untuk gaji ke-13 bagi pensiunan, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 11,7 triliun.
“Kemudian untuk pensiunan kita juga memberikan pensiunan ke-13 ini beban dari APBN Pusat langsung dari bendahara umum negara sebesar Rp 11,7 triliun. Jadi totalnya kami perkirakan adalah Rp 50,8 triliun,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Belas Ketiga kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Dalam aturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 13 Maret 2024, terdapat sejumlah aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13. Mereka terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Sementara itu, PT Taspen (Persero) telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan dibayarkan paling cepat pada Senin, 3 Juni 2024. Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan akan dibayarkan penuh, alias sebesar 100 persen, pada tahun ini.