TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Albert Arizona alias Aloy resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. Pasalnya Penyidik Satreskrim Polres Belitung, telah melimpahkan berkas dan tersangka serta barang bukti ke Kejari Belitung, pekan lalu.
Aloy sebelumnya diamankan Tim Jajaran Polda Bangka Belitung pada saat melakukan penggerebekan dugaan penampungan timah ilegal di gudang rumah Buyung di kawasan Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Maret 2024.
"Benar kasus dugaan penampungan timah ilegal tersebut sudah P21. Berkas dan tersangka telah dikirim ke kami," kata Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri kepada Belitong Ekspres, Senin 20 Mei 2024.
Dia menjelaskan, setelah tersangka dilimpahkan, Kejari Belitung akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Setelah itu, penuntut umum Kejari Belitung akan mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan, untuk di sidangkan.
"Saat tersangka (Aloy) sudah kami lakukan penahanan selama 20 hari ke kedpan dan telah kita titipkan ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan," jelas Kasi Intelijen Kejari Belitung.
BACA JUGA:Diskdikbud Belitung Keluarkan Surat Edaran, Alasan Sekolah Tidak Wajib Melakukan Wisuda
BACA JUGA:DLH Belitung Kelola Sampah 4,6 Ton Pada Triwulan Pertama 2024
Dalam kasus ini, Aloy dijerat dengan Pasal 161 Undang - undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batu Bara. Junto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Artinya dalam kasus tersebut, tersangkanya bukan hanya satu orang.
"Benar tersangka (terkait penampungan timah ilegal) bukan satu orang, selainkan bisa banyak. Kita sudah memberikan petunjuk kepada penyidik. Silahkan selanjutnya tanya ke penyidik Polres Belitung," tegas Riki.
Apakah terkait kasus dugaan penampungan dan pengolahan timah ilegal tersebut, sang pemilik rumah Buyung apakah juga bakal ditetapkan sebagai tersangka? Hingga ini pihak Satreskrim belum bisa memberikan kepastian dan bocoran.
Kasatreskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi mengatakan, Kamis pekan lalu penyidik telah mengirimkan berkas dan tersangka ke Kejari Belitung. "Benar kita telah menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejari Belitung," kata AKP Deki kepada Belitong Ekspres.
AKP Deki menjelaskan, mengenai pasal tersebut dia tak menampik adanya dugaan penambahan tersangka lain dalam kasus ini. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Sekda Belitung Beri Dukungan Komunitas 'Belitong Muda Bisa', Sebagai Wadah Kreativitas Anak Muda
BACA JUGA:Turnamen Sepak Bola Mini Tingkat SD se-Belitong Bergulir
"Maka dari itu dalam kasus ini (penampungan dan pengolahan timah ilegal), kita sertakan Pasal junto 55. Yang artinya pelaku dalam kasus ini bukan hanya satu orang," pungkas AKP Deki.