Merawat Kebebasan Beragama Melalui Guru

Kamis 09 May 2024 - 21:30 WIB
Oleh: Nadia Putri Rahmani

Mengambil contoh dari kasus kekerasan yang terjadi di Tangerang tersebut, para pelaku dijerat dengan beberapa pasal dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Hal itu membuktikan bahwa negara sebagai penjaga rule of law menjunjung tinggi supremasi hukum dalam menjamin kebebasan beragama seseorang.

BACA JUGA:'Gerbong' Baru Prabowo/Gibran dan Pentingnya Oposisi

BACA JUGA:Tekad Kejaksaan Agung Menuntaskan Kasus Megakorupsi Timah

Implementasi untuk generasi mendatang

Selama tiga hari dua malam pada 3 -- 5 Mei 2024, sebanyak 35 guru dari wilayah Surabaya, Jawa Timur, belajar lebih dalam mengenai agama melalui pendekatan komparatif dalam program LKLB.

Para guru yang memiliki latar belakang dan agama yang berbeda-beda itu, disatukan dalam sebuah forum untuk saling berdiskusi mengenai ajaran toleransi dari agama masing-masing.

Selain dari sesama guru, mereka juga mendapatkan kesempatan langsung untuk berdiskusi dengan pakar agama, seperti ustaz dan pendeta, tentang hal yang mereka ingin ketahui dari agama lain.

Ilmu yang mereka dapatkan, bahkan dari agama sendiri, akan semakin menambah wawasan mereka ketika nantinya harus menghadapi murid yang rasa ingin tahunya lebih tinggi.

Tidak hanya secara teori, guru juga diajarkan bagaimana menerapkan kebebasan beragama melalui ilmu praktis yang akan dimasukkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) di sekolah nantinya.

Pertama, dimulai dari toleransi. Nilai itu menjadi dasar awal bagi murid tentang bagaimana menghormati orang lain tanpa pandang bulu dan tanpa melihat latar belakangnya.

Setelah itu, barulah diajarkan soal moderasi agama. Salah satu guru yang mencontohkan konsep kebebasan beragama dalam praktik micro-teaching lokakarya LKLB tersebut adalah Eka Rohmatun Nazilah, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dari SMA Muhammadiyah 1 Gresik.

BACA JUGA:Memberdayakan Kaum Perempuan Marginal Melalui Pendidikan Alternatif

BACA JUGA:Merajut Kembali Persatuan Usai PHPU Pilpres 2024

Eka menggunakan ilustrasi konflik pembangunan masjid antara dua organisasi keagamaan dalam mengajarkan bahwa penyelesaian awal kasus tersebut adalah dengan menghormati keyakinan masing-masing.

Selain soal toleransi, ia juga menekankan pentingnya supremasi hukum dengan mengatakan bahwa contoh konflik tersebut bisa diselesaikan dengan meminta bantuan hukum melalui peraturan daerah (perda).

Kategori :