Dampak positif dari Kurikulum Merdeka membuat kebijakan ini perlu diteruskan. Terlebih, implementasinya telah melalui perjalanan panjang, terutama karena Nadiem mentransformasi sistem yang sangat besar dan mengubah perspektif proses pembelajaran sebelumnya yang sudah membudaya dalam sistem pendidikan Indonesia.
Mulai tahun ini melalui Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah maka Kurikulum Merdeka ditetapkan menjadi kurikulum nasional.
Untuk 20 persen satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka diberikan waktu beberapa tahun untuk bisa menyesuaikan diri dengan kurikulum ini.
Secara rinci, diberikan masa transisi selama 2 tahun untuk selain daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T) atau paling lambat hingga 2026-2027 untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
Kemudian masa transisi sekitar 3 tahun untuk daerah 3T paling lambat hingga tahun ajaran 2027-2028 untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
“Dengan penuh harapan, saya titipkan Merdeka Belajar kepada Anda semua, para penggerak perubahan yang tidak mengenal kata menyerah untuk membawa Indonesia melompat ke masa depan,†kata Nadiem. (*)
*) Oleh Astrid Faidlatul Habibah