Nasib Tragis Sang Mantan Kepala Dinas ESDM Babel, Suranto Wibowo Kembali Terjerat Korupsi

Minggu 28 Apr 2024 - 22:47 WIB
Editor : Yudiansyah

Tersangka SW, tersangka RBN dan tersangka AS mengetahui bahwa RKAB tersebut digunakan untuk melegalkan penjualan timah perusahaan smelter itu sendiri, yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Berikutnya, tersangka MRPT (Dirut PT Timah Tbk) dan tersangka EE (Direktur Keuangan PT Timah saat itu) terlibat dalam perjanjian ilegal dengan perusahaan smelter untuk menyewakan peralatan processing peleburan timah. Seolah-olah untuk kebutuhan PT Timah Tbk.

Sementara, tersangka HL sebagai Beneficiary Owner dan Tersangka FL sebagai Marketing PT TIN turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, serta membentuk perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegal.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :