Kejagung Kaji Dugaan Korupsi dan Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar-Alif Bintang-Antara

BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengkaji laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengenai dugaan penyimpangan dalam penerbitan sertifikat kawasan pagar laut di Tangerang. Laporan tersebut mencakup potensi tindak pidana korupsi maupun pemalsuan dokumen.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi korupsi misalnya terkait suap atau gratifikasi dalam proses penerbitan sertifikat Kejagung akan mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya.

"Apabila ada indikasi tindak pidana korupsi dalam penerbitannya, seperti adanya suap atau gratifikasi, maka itu menjadi ranah kami untuk menindaklanjutinya," ujar Harli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 31 Januari.

Namun, jika laporan tersebut lebih mengarah pada pemalsuan sertifikat tanpa unsur korupsi, maka Kejagung akan menyerahkannya kepada lembaga yang berwenang menangani kasus tersebut.

BACA JUGA:Jalani Sidang Kasus Korupsi Timah, Hendry Lie Didakwa Terima Rp1,06 Triliun

BACA JUGA:Kemkomdigi Berhasi Blokir 882.000 Konten Judi Online dalam 100 Hari Kerja

"Jika kasusnya berkaitan dengan pemalsuan dokumen, maka hal itu berada di bawah kewenangan lembaga lain," tambahnya.

Harli memastikan bahwa Kejagung akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah kajian terhadap laporan tersebut selesai dilakukan.

Sebelumnya, MAKI melaporkan dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat kawasan pagar laut Tangerang ke Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Januari. Organisasi tersebut mendesak kedua lembaga hukum tersebut untuk menelusuri potensi praktik korupsi yang melatarbelakangi kepemilikan pagar laut di wilayah tersebut.  (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan