BACA JUGA:Menimbang Opsi Terbaik Untuk Menjaga Kestabilan Rupiah
BACA JUGA:Lapangan 'Kerja Hijau' Bagi Generasi Z
Nilai Rp271,06 triliun itu merupakan perhitungan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah ilegal yang dilakukan di dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan di Provinsi Bangka Belitung.
Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pionir dalam upaya perbaikan di sektor tambang.
Kejaksaan Agung saat ini gencar dan intensif untuk menyidik kasus-kasus tindak pidana korupsi berkaitan dengan kejahatan di sektor pertambangan, mineral dan energi. Karena, di sektor tersebut nilai kerugian keuangan dan perekonomian negara sangat besar dan sudah berlangsung lama.
Untuk itu, Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan wajib menjaga komitmen Pemerintah untuk menerapkan hilirisasi di sektor pertambangan dan mineral. Tidak hanya dalam proses projustisia atau penindakan saja, namun juga mengatur dan menjaga tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.
Sumber-sumber kekayaan negara yang signifikan menghasilkan pendapatan negara wajib dijaga karena berdampak langsung pada sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagai tujuan pembangunan nasional.
Kejaksaan wajib memastikan dan menjaga agenda pembangunan nasional. Proyek strategis nasional pun harus berjalan tanpa gangguan.
"Kejaksaan menyeret siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk korupsi,” ujar Barita. (*)
*) Oleh Laily Rahmawaty