Tekad Kejaksaan Agung Menuntaskan Kasus Megakorupsi Timah

Minggu 28 Apr 2024 - 22:14 WIB
Oleh: Laily Rahmawaty

“Terkait dengan apakah ada nanti penetapan (tersangka) dan sebagainya, kami tidak dapat berasumsi atau berandai-andai. Ditunggu saja perkembangannya, sepanjang ada alat bukti yang cukup pasti kami mengambil tindakan,” kata Kuntadi.

Kepercayaan publik

Selain melibatkan tokoh publik dan pejabat pemerintahan maupun swasta, penanganan kasus dugaan megakorupsi PT Timah ini menjadi sorotan publik, setelah penyidik menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tambang timah ilegal pada bulan Maret lalu.

Bahkan penyidik memanggil Sandra Dewi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada 4 April 2024. Pemeriksaan Sandra Dewi berjalan selama 5 jam.

Penanganan korupsi timah ini turut meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hasil jejak pendapat Indikator Politik Indonesia terbaru menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan berada di angka 74,7 persen, mengungguli Mahkamah Konstitusi, pengadilan, Polri, juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain korupsi timah, kasus korupsi besar lainnya juga turut menjadi perhatian publik hingga menaruh kepercayaan besar terhadap Kejaksaan Agung, antara lain, kasus dugaan korupsi penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung dan kasus importasi gula.

BACA JUGA:Hari Bumi Momentum Dorong Sirkular Ekonomi

BACA JUGA:Kisah 'Kartini' dari Lampung memberdayakan anak-anak termarginalkan

Jauh sebelum itu, Kejaksaan Agung juga memimpin dalam mengungkap kasus-kasus big fish atau korupsi kelas kakap dengan nilai kerugian negara fantastis, seperti Asabri dengan kerugian Rp22,78 triliun dan korupsi Jiwasraya Rp16,807 triliun.

Kemudian korupsi lahan sawit oleh Duta Palma Grup dengan kerugian negara mencapai Rp104,1 triliun, dan korupsi eksportasi crude  palm oil atau bahan baku minyak goreng yang melibatkan sejumlah perusahaan pengolah minyak sawit dengan kerugian negara Rp18 triliun.

Survei Indikator dilakukan pada 4 - 5 April 2024, melibatkan 1.201 responden yang diwawancarai melalui sambungan telepon, dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Hasilnya menempatkan Kejaksaan Agung sebagai panglima penegakan hukum di Indonesia.

“Kasus minyak goreng menjadi turning point kepercayaan publik kepada Kejaksaan meningkat,” ungkap Jaksa Agung St.  Burhanuddin.

Kerusakan lingkungan

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam penambangan ilegal timah di Provinsi Bangka Belitung juga cukup fantastis. Saking tingginya nilai kerugian tersebut, kerap jadi sasaran konten warganet di sosial media, dengan tanda pagar #271T.

Nilai kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan hasil perhitungan kerusakan ekologi oleh pakar forensik kehutanan dari IPB University Prof. Bambang Hero Saharjo, sebesar Rp271,06 triliun.

Kategori :