Tekad Kejaksaan Agung Menuntaskan Kasus Megakorupsi Timah

Minggu 28 Apr 2024 - 22:14 WIB
Oleh: Laily Rahmawaty

JAKARTA - Tidak ada keraguan sedikit pun ketika penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan lima orang sekaligus sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Kelima tersangka itu berasal dari kalangan regulator dan swasta. Walau belum menyasar regulator di tingkat kementerian mengingat kerusakan lingkungan yang masif akibat penambangan timah ilegal, tiga tersangka yang ditetapkan merupakan pelaksana tugas (Plt.) dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.

Para tersangka itu yakni SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Adapun dua pihak swasta, adalah HL selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN: FL selaku marketing PT TIN. Kedua tersangka ini  merupakan kakak beradik. HL merujuk pada Hendry Lie yang pernah diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024 dan Fandy Lingga.

Dari kelima tersangka tersebut, tiga langsung ditahan, yakni AS dan SW ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat serta FL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Tersangka BN tidak ditahan karena alasan kesehatan, sedangkan HL mangkir dari pemeriksaan saksi pada 27 April 2024, yang selanjutnya akan dipanggil pemeriksaan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Memberdayakan Kaum Perempuan Marginal Melalui Pendidikan Alternatif

BACA JUGA:Merajut Kembali Persatuan Usai PHPU Pilpres 2024

Dengan ditetapkannya lima orang tersebut, jumlah tersangka perkara megakorupsi penambangan timah ilegal ini mencapai 21 orang.

Sebanyak 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari periode Januari sampai dengan Maret 2024, dimulai dari Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Kemudian 15 lainnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, yakni Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung; MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP; Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP); Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;

Selanjutnya, Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP; Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS); Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN; Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT); Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011; Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018; Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.

Lalu dua tersangka yang cukup menarik perhatian publik, yakni Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi.

Setelah 21 orang ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi tidak ingin berandai-randai siapa lagi yang bakal terseret megakorupsi pertambangan timah ini, apakah termasuk pengusaha Robert Bonosusatyo (RBS) yang pernah diperiksa sebagai saksi pada 1 April 2024.

BACA JUGA:Membuka Potensi Tersembunyi Anak Dengan Autisme Melalui Seni

BACA JUGA:Memaknai Kartini, Memaknai Kesetaraan Gender

Kategori :