BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara, kembali beroperasi untuk melayani penumpang mulai Senin, 22 April 2024. Keputusan ini diambil setelah level status Gunung Ruang turun.
Berdasarkan informasi dari Notice to Airmen (NOTAM) nomor A1054/24 NOTAMC A1041/24, bandara tersebut dibuka pada pukul 12.01 WITA.
Pembukaan operasional Bandara Internasional Sam Ratulangi didasarkan pada hasil paper test yang menunjukkan tidak adanya abu vulkanik (Volcanic Ash, VA).
“Alhamdulillah, Bandara Sam Ratulangi sudah kembali normal,” ujar Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado, Ambar Suryoko kepada wartawan pada Senin, 22 April 2024.
Ambar menjelaskan bahwa operasional bandara dibuka karena tingkat aktivitas Gunung Ruang sudah menurun menjadi Level III. Hasil uji penyebaran abu vulkanik di sekitar Bandara Sam Ratulangi juga menunjukkan hasil negatif.
BACA JUGA:Terkait Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Sita Alat Berat dan Pemurnian Biji Timah Milik PT RBT
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHPU Pilpres, Pakar Sebut Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
Walau demikian, Ambar dan pihaknya terus melakukan pengawasan dan pemantauan intensif terhadap perkembangan terkini Gunung Ruang. Mereka melibatkan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), penyelenggara bandar udara, dan pihak terkait lainnya dalam kegiatan ini.
"Kami akan terus mengupdate perkembangan terkini erupsi Gunung Ruang dan selalu berkoordinasi intensif dengan stakeholder penerbangan khususnya terkait pelayanan penumpang oleh Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU)," ungkapnya.
Sebelumnya, bandara ini ditutup pada Kamis, 18 April 2024, akibat terdampak abu vulkanik dari Gunung Ruang yang terletak di Tagulandang, Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara.
Ditjen Hubud (Direktorat Jenderal Perhubungan Udara) telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure.
Selain itu, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 mengatur Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) untuk Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH) sebagai pedoman pelaksanaan penanganan force majeure akibat erupsi Gunung Merapi.
BACA JUGA:Peringatan Hari Kartini, Pj Gubernur Babel Tingkatkan Partisipasi Perempuan Dalam Pembangunan Daerah
Gunung ruang merupakan gunung api bertipe strato yang menjulang tinggi sekitar 725 meter di atas permukaan laut (dpl) dari batas pantai, membentuk satu pulau tersendiri yang terpisah dari pulau lainnya.