Wira menjelaskan bahwa setelah menyaksikan kejadian tersebut, seorang saksi mata melaporkannya kepada pihak berwenang. Selanjutnya, korban ditemukan oleh warga yang kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polres Bekasi Kota dan membawa korban ke rumah sakit.
Setelah menerima laporan tersebut, penyidik dari Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi Kota bekerja sama dengan Polisi Militer (POM) untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Wira juga mengungkapkan bahwa pelaku sempat berencana untuk melarikan diri ke Palembang.
"Kemudian tim mencoba melakukan pengejaran dan mengejar bus yang ditumpangi tersangka maka kita berhasil untuk mencegat bus tersebut dan mengamankan tersangka di rumah makan, Jalan Sumur Wuluh, Grogol, Cilegon," pungkasnya.
BACA JUGA:Sandra Dewi Nikmati Uang Korupsi Timah? Berpeluang Menjadi Tersangka
BACA JUGA:Nasib Honorer di Era CPNS 2024: Apa Kabar?
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 355 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman yang diberikan adalah 15 tahun penjara untuk Pasal 355 ayat 2, sedangkan untuk Pasal 351 ayat 3 ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara.