Soal Kasus Pemerasan ke SYL, Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa Firli Bahuri
Firli Bahuri-Joanito De Saojoao-BeritaSatu Photo
BELITONGEKSPRES.COM - Polda Metro Jaya bersiap untuk melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, setelah yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada akhir November 2024. Tindakan ini diambil untuk melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penjemputan paksa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jika tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan patut, kami memiliki dua opsi menurut KUHP: menghadirkan paksa atau melakukan tindakan paksa," jelasnya kepada wartawan pada Rabu, 1 Desember.
Meskipun Ade Safri belum mengungkapkan waktu pasti untuk penjemputan paksa tersebut, langkah itu akan diambil setelah penyidik mengirimkan surat panggilan lanjutan kepada Firli Bahuri. "Kami akan memberikan pembaruan seiring dengan perkembangan situasi," tambahnya.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Sebut Kasus Judi Online Kemenkomdigi Ada 2 Klaster
BACA JUGA:Kejagung Dukung Pernyataan Presiden, Vonis Harvey Moeis Dinilai Terlalu Ringan
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Firli Bahuri adalah langkah penting dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara. "Kami berharap proses ini akan segera dilaksanakan," ujarnya.
Ade Safri juga menekankan komitmen Polda Metro Jaya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. "Kami pastikan bahwa penyidikan ini akan berjalan dengan akuntabilitas yang tinggi dan diselesaikan dengan tuntas," tegasnya. (beritasatu)