BELITONGEKSPRES.COM - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menyatakan bahwa usulan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masih dalam tahap kajian.
"Lagi dikaji usulan kenaikan gaji PNS," kata Luky saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 24 November. Ia menambahkan bahwa target waktu penyelesaian kajian belum ditentukan, karena keputusan akhir juga menunggu arahan pimpinan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa Kemenkeu telah menerima surat terkait usulan kenaikan gaji PNS 2026 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini. Purbaya menegaskan, setelah surat diterima, pihaknya akan melakukan penilaian dan assessment sebelum keputusan final mengenai gaji PNS tahun depan diumumkan.
Kenaikan gaji terakhir bagi PNS ditetapkan pada 2023 oleh Presiden Joko Widodo, yaitu sebesar 8 persen untuk PNS di pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri. Selain itu, pensiunan juga menerima kenaikan sebesar 12 persen. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja ASN sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Buka Peluang Kenaikan Gaji ASN 2026, Ini Penjelasannya!
BACA JUGA:PPPK Cemas! Gaji Terlambat, TKD 2026 Ikut Dipangkas
Selain gaji pokok, pemerintah juga terus menata tunjangan dan remunerasi ASN berbasis kinerja dan produktivitas sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. (jpc)