PPPK Cemas! Gaji Terlambat, TKD 2026 Ikut Dipangkas
Ilustrasi Gaji PPPK--(Antara)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini tengah diliputi kecemasan setelah beberapa daerah mengalami keterlambatan pembayaran gaji.
Rasa cemas ditambah lagi dengan munculnya kabar pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 yang berpotensi memperburuk kondisi keuangan mereka.
Dalam percakapan di salah satu grup WhatsApp PPPK, sejumlah pegawai formasi 2023 mengeluhkan belum menerima gaji untuk bulan Oktober. Keterlambatan tersebut menambah beban hidup mereka di tengah ketidakpastian kebijakan fiskal daerah.
Sebelumnya, Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi sempat meminta pemerintah pusat agar menanggung gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) --termasuk PNS dan PPPK.
BACA JUGA:APBN 2026: Pemerintah & DPR Sepakat Tambah TKD Naik Jadi Rp693 Triliun
Ia menilai, kondisi keuangan daerah semakin berat setelah adanya pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU), yang selama ini menjadi sumber utama pembayaran gaji pokok ASN.
Diketahui, komponen gaji ASN terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Namun, pasca pemangkasan DAU, tunjangan kini sepenuhnya menjadi tanggungan masing-masing instansi di daerah.
Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), Heti Kustrianingsih, mendesak agar sistem penggajian ASN dialihkan sepenuhnya ke pemerintah pusat melalui APBN.
Menurutnya, langkah itu penting untuk menjamin stabilitas dan kepastian penerimaan gaji bagi PPPK di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:2 Guru Honorer Pulau Long Diangkat Jadi PPPK Beltim, Tapi Terpaksa Pindah Tugas
“Sudah tidak ada kata lain, segera ambil alih penggajian dari daerah dan serahkan ke pusat,” tegas Heti Kustrianingsih seperti dikutip dari Babel Pos, Rabu (15/10/2025).
Heti menuturkan, bahkan sebelum adanya pemotongan anggaran, sejumlah pemerintah daerah sudah mengalami keterlambatan dalam pembayaran gaji PPPK, sementara PNS relatif aman.
Pemangkasan anggaran transfer daerah oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disebut memperburuk kondisi tersebut.
“Kalau pusat yang membayar, tidak akan ada keterlambatan seperti yang dialami rekan-rekan di Banten. Mereka sampai sekarang belum menerima gaji,” ujarnya.