Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Begini Simulasi Gaji PNS dan PPPK Jika Single Salary Diterapkan

Ilustrasi PNS-Antara-Antara

BELITONGEKSPRES.COM - Rencana penerapan sistem single salary untuk aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi perhatian pegawai pemerintah, baik PNS maupun PPPK. Skema ini bertujuan merapikan penggajian dengan menggabungkan seluruh tunjangan ke dalam satu paket gaji pokok yang lebih besar, sederhana, dan transparan.

Meski sempat direncanakan mulai diterapkan secara bertahap pada 2026, hingga kini kebijakan single salary masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah belum mengeluarkan aturan final, sehingga berbagai angka yang beredar masih berupa simulasi berdasarkan struktur gaji saat ini.

Inti dari skema ini adalah penentuan penghasilan berdasarkan grading jabatan, bukan status pegawai. Penilaian jabatan mempertimbangkan beban tugas, tanggung jawab, tingkat kesulitan, dan risiko pekerjaan, yang kemudian dikonversi ke level grade tertentu.

Setiap jabatan akan memiliki nilai yang diterjemahkan menjadi gaji pokok, sehingga dua ASN dengan grade sama idealnya memiliki penghasilan dasar setara. Meski demikian, faktor pendukung lain tetap bisa menimbulkan selisih.

BACA JUGA:Wacana Single Salary untuk ASN Kembali Mencuat, Gaji dan Tunjangan Digabung

Dalam simulasi awal, seluruh komponen penghasilan ASN digabung menjadi satu paket:

Total Gaji = Gaji Pokok + 5% Tunjangan Kinerja (sebelum pajak)

Tunjangan yang selama ini terpisah akan dilebur ke dalam satu gaji utama. Gaji PNS dan PPPK tetap bisa berbeda karena perbedaan struktur dasar, masa kerja golongan (MKG), dan pajak.

Contoh simulasi:

PNS Golongan II/a

  • Gaji pokok: Rp 1.960.200
  • Tunjangan kinerja 5%: Rp 98.010
  • Total sebelum pajak: Rp 2.058.210
  • Estimasi pajak 5–10%: Rp 103.000
  • Gaji bersih: Rp 1.955.210

PPPK Golongan II/a

  • Gaji pokok: Rp 2.116.900
  • Tunjangan kinerja 5%: Rp 105.845
  • Total sebelum pajak: Rp 2.222.745
  • Estimasi pajak 5–10%: Rp 111.000
  • Gaji bersih: Rp 2.111.745

Selisih gaji bersih sekitar Rp 156.535 muncul karena struktur gaji dasar PPPK lebih tinggi pada level awal sebagai kompensasi status kontrak.

BACA JUGA:Bonus dan Tunjangan Guru Direalisasikan, Non-ASN Rp2 Juta dan ASN Setara Gaji Pokok

Meski grading dirancang untuk menstandardisasi nilai jabatan, gaji tetap bisa berbeda karena beberapa faktor:

  • Nilai dan kompleksitas jabatan: Tugas dan tanggung jawab PNS dan PPPK bisa berbeda meski grade sama.
  • Masa kerja golongan (MKG): Kenaikan gaji mengikuti MKG, misal dari II/a ke II/b, PNS bisa mencapai Rp 2,1 juta, PPPK Rp 2,3 juta lebih.
  • Kinerja, wilayah penempatan, dan risiko jabatan: Pemerintah membuka penyesuaian berdasarkan beban kerja, prestasi, lokasi penugasan, dan tingkat risiko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan