Thrifting Ilegal Dibatasi, Pedagang Difasilitasi Beralih ke Produk Lokal

Jumat 07 Nov 2025 - 20:37 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya membatasi penjualan pakaian bekas impor ilegal di platform e-commerce, sambil memastikan kelangsungan usaha pedagang lokal tetap terjaga.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, masuknya baju bekas impor dapat merugikan produsen domestik.

"Masuknya baju bekas impor mematikan pasar domestik. Kami ingin melindungi produsen lokal dan memastikan e-commerce menutup akses terhadap penjualan ilegal," ujar Maman di Jakarta, Jumat 7 November.

Maman menegaskan larangan ini hanya berlaku untuk pakaian bekas impor ilegal. Barang bekas produksi dalam negeri tetap boleh diperjualbelikan. Pemerintah juga menyiapkan dukungan bagi pedagang yang beralih menjual produk lokal melalui kemudahan pembiayaan dan efisiensi produksi agar harga jual tetap kompetitif.

BACA JUGA:Ketua Asosiasi UMKM Minta Pemerintah Beri Masa Transisi bagi Pedagang Thrifting

BACA JUGA:Pedagang Thrifting Desak Pemerintah Siapkan Peta Jalan Setelah Larangan Impor Pakaian Bekas

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menambahkan bahwa platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan Tokopedia telah sepakat mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang jual-beli barang terlarang atau dibatasi, termasuk pakaian bekas impor.

"Platform wajib menertibkan penjual yang masih menjajakan barang ilegal. Penegakannya kami lakukan secara bertahap dan terukur agar tidak mematikan usaha para penjual yang taat aturan," jelas Temmy.

Ia menekankan bahwa pembatasan bukan berarti pemblokiran massal. Barang preloved lokal dan produk bekas pakai pribadi tetap diperbolehkan dijual.

Sebagai alternatif, Kementerian UMKM akan menghubungkan pedagang dengan ratusan brand pakaian lokal, memungkinkan mereka menjadi reseller, distributor resmi, atau membangun brand sendiri.

"Kami tidak akan membiarkan teman-teman UMKM kehilangan penghasilan. Kami siapkan skema kolaborasi antara brand lokal, platform e-commerce, dan pedagang agar tetap bisa berjualan produk legal," tambah Temmy.

BACA JUGA:Pemerintah Akan Tertibkan Celah Impor Thrifting Ilegal

BACA JUGA:Purbaya Ajak Pedagang Thrifting Beralih ke Produk Tekstil Lokal

Pedagang baju bekas di Pasar Senen telah menyatakan kesiapan mereka untuk beralih ke produk lokal, didukung pemerintah daerah sebagai bentuk transformasi usaha berkelanjutan.

Pendekatan humanis juga diterapkan e-commerce. Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, menyebut penertiban akun penjual baju bekas impor dilakukan satu per satu oleh tim manusia, bukan mesin, agar proses tetap adil bagi para penjual.

Kategori :