Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Menteri UMKM Dorong Peralihan Pedagang Thrifting ke Produk Lokal Secara Bertahap

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberikan keterangan pers di sela-sela kunjungan dan dialog di Pasar Senen, Jakarta, Minggu (30/11/2025)-Arnidhya Nur Zhafira-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pedagang baju dan barang bekas (thrifting) dapat beralih ke produk lokal secara bertahap, dengan tetap memperhatikan konsistensi regulasi pemerintah.

“Kami mendorong substitusi produk, tetapi prosesnya tidak bisa langsung. Peralihan harus dilakukan step by step,” kata Maman saat kunjungan dan dialog dengan pedagang di Pasar Senen, Jakarta, Minggu.

Maman menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan aktivitas ekonomi pedagang. “Kepentingan utama kami adalah menyelamatkan aktivitas perdagangan ekonomi para pedagang. Proses peralihan tidak boleh langsung menghentikan usaha yang sudah berjalan,” ujarnya.

Menteri Maman juga mengingatkan bahwa impor barang bekas telah dilarang pemerintah, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 terkait barang dilarang ekspor dan impor.

BACA JUGA:Menteri UMKM Cari Solusi Soal Keberlanjutan Usaha Pedagang Thrifting

BACA JUGA:Serap Aspirasi Pedagang, Menteri UMKM Tinjau Aktivitas Thrifting di Pasar Senen

“Secara aturan, kita dilarang mengimpor barang bekas. Namun, kita juga harus menjaga keberlanjutan ekonomi para pedagang. Di sinilah letak fokus kami, mencari solusi terbaik bersama asosiasi pedagang thrifting dan anggota DPR RI,” tambahnya.

Langkah ini sekaligus diharapkan dapat mendorong penggunaan dan pengembangan produk domestik.

Sebelumnya, sejumlah pedagang baju bekas mendatangi gedung DPR RI untuk meminta agar usaha mereka dilegalkan. Dalam rapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada 19 November 2025, pedagang menyatakan thrifting termasuk bagian dari UMKM, namun memiliki segmen pasar berbeda. Mereka menolak anggapan bahwa usaha thrifting membahayakan UMKM lain.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pada 20 November 2025 bahwa usaha penjualan baju bekas tetap tidak dapat dilegalkan, meskipun pedagang membayar pajak. Sikap ini bertujuan mencegah masuknya barang impor ilegal yang bisa menggerus pasar domestik dan merugikan pengusaha lokal. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan