Menteri UMKM Cari Solusi Soal Keberlanjutan Usaha Pedagang Thrifting
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberikan keterangan pers di sela kunjungan dan dialog di Pasar Senen, Jakarta, Minggu (30/11/2025)-Arnidhya Nur Zhafira-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pihaknya akan merumuskan solusi terkait keberlanjutan usaha pedagang baju atau barang bekas alias thrifting.
“Kepentingan kami adalah memastikan aktivitas ekonomi pedagang tetap berjalan. Nanti kita akan cari formulasi terbaik yang bisa mengakomodasi kepentingan pedagang sekaligus aturan yang berlaku,” ujar Maman saat kunjungan dan dialog di Pasar Senen, Jakarta, Minggu.
Dalam dialog tersebut, Maman menyerap aspirasi para pedagang yang ingin mempertahankan usaha mereka. Ia menekankan pentingnya duduk bersama untuk memahami kondisi nyata di lapangan sebelum mengambil keputusan.
“Langkah pertama adalah mengetahui kondisi riil di lapangan. Setelah itu, baru kita bisa mencari solusi terbaik,” tambahnya.
BACA JUGA:Pedagang Thrifting Bisa Manfaatkan KUR untuk Beralih ke Produk UMKM
BACA JUGA:APPBI Nilai Penutupan Akses Impor Barang Thrifting Lebih Efektif Dibanding Menindak Pedagang
Maman juga menegaskan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah menjaga aktivitas perdagangan di masyarakat. Ia menekankan perlunya keseimbangan antara aturan dan kelangsungan ekonomi.
“Saya melihat kita tidak bisa langsung mengambil langkah A, B, atau C. Yang terpenting adalah pedagang tetap bisa menjalankan aktivitas ekonominya,” kata Menteri Maman.
Sebelumnya, sejumlah pedagang thrifting mendatangi gedung DPR RI untuk meminta pengakuan usaha mereka. Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada 19 November 2025, pedagang menjelaskan usaha thrifting merupakan bagian dari UMKM dengan pasar berbeda, sehingga tidak tepat jika dikatakan mengancam usaha mikro, kecil, dan menengah lain.
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak melegalkan usaha penjualan baju bekas, meski pedagang membayar pajak. Purbaya menegaskan sikap ini untuk mencegah masuknya barang impor ilegal yang bisa menguasai pasar domestik dan merugikan pengusaha lokal. (ant)