Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Pemerintah Tolak Wacana Penerapan Pajak untuk Perdagangan Barang Bekas Impor

Ilustrasi pakaian bekas impor-Mohammad Defrizal-B Universe Photo

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian UMKM, menegaskan menolak wacana penerapan pajak terhadap perdagangan barang bekas impor atau thrifting. Alasan utama adalah status impor barang bekas yang dianggap ilegal di Indonesia.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, barang bekas impor tidak dapat dikenai pajak karena ilegal. “Yang namanya ilegal kan ya ilegal,” ujar Budi saat ditemui di sela pembukaan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), Jakarta, Kamis.

Sejalan dengan itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyatakan bahwa tidak mungkin diberikan kuota atau pajak untuk barang ilegal. “Ada peraturan yang jelas, statusnya ilegal,” kata Temmy.

Meski begitu, Temmy membuka ruang bagi pedagang thrifting untuk mengajukan peninjauan kembali aturan yang melarang penjualan barang bekas impor melalui mekanisme judicial review. “Silakan saja, itu hak setiap warga negara, asalkan ada argumen dan kajian yang tepat,” ujarnya.

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Tolak Legalisasi Thrifting Meski Pedagang Mau Bayar Pajak

BACA JUGA:Menteri UMKM Cari Solusi Soal Keberlanjutan Usaha Pedagang Thrifting

Sebelumnya, sejumlah pedagang baju bekas mendatangi Gedung DPR RI untuk meminta legalisasi usaha thrifting. Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu, 19 November, pedagang menekankan bahwa usaha thrifting merupakan bagian dari UMKM dengan pasar yang berbeda, sehingga tidak mengancam usaha mikro, kecil, dan menengah lainnya.

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap tegas pemerintah. Ia menolak melegalkan usaha penjualan baju bekas impor meskipun pedagang bersedia membayar pajak. Menurut Purbaya, membuka pasar untuk barang ilegal dapat menggerus pengusaha domestik sehingga mereka tidak merasakan manfaat ekonomi secara penuh. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan