"Selain itu, salah satu dari mereka yang bernama Deva Winanda juga ditemukan mengandung THC, amfetamin, dan metamfetamin dalam urinenya," tambah Antoni.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang penanganan penyalahgunaan narkotika, korban penyalahguna dan pecandu narkotika harus direhabilitasi secara medis.
BACA JUGA:Habitat Makin Terancam, Buaya di Babel Makin Ganas Serang Manusia
BACA JUGA:Komisi 1 DPRD Babel Kunjungi SMAN Sumsel, Pelajari Akreditasi A Sempurna
Lebih lanjut, Antoni menambahkan bahwa mereka yang hasil tes urinenya positif narkotika dengan berat di atas lima gram wajib menjalani rehabilitasi.
"Jadi ketujuh pemuda yang hasil tes urinenya positif narkotika akan diserahkan ke pihak Rehabilitasi Royke Foundation, sedangkan satu orang yang urinenya negatif akan dikembalikan kepada orangtuanya," tutup Antoni.