Pasca Kasasi Ditolak MA, Harta Harvey Moeis & Sandra Dewi Terancam Dilelang

Sabtu 19 Jul 2025 - 19:18 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Nasib harta kekayaan Harvey Moeis dan istrinya, aktris Sandra Dewi, masih diselimuti tanda tanya pasca Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dalam kasus mega korupsi timah senilai Rp300 triliun. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih menunggu salinan resmi putusan kasasi dari MA untuk menentukan kelanjutan proses hukum, termasuk soal pelelangan aset-aset yang telah disita.

Dalam putusan kasasi bernomor 5009 K/PID.SUS/2025 yang diunggah di laman resmi MA pada Rabu (2/7/2025), majelis hakim memutuskan menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis dan menjatuhkan vonis penjara selama 20 tahun. 

Hukuman tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya hanya menuntut 12 tahun penjara. Selain pidana pokok, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

BACA JUGA:MA Tolak Kasasi Harvey Moeis: Vonis 20 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Jika Harvey gagal membayar uang pengganti tersebut, total hukuman penjara yang dijalaninya bisa bertambah menjadi 30,5 tahun. Namun hingga saat ini, belum ada kepastian apakah uang pengganti tersebut akan dibayarkan secara tunai, atau akan dilunasi melalui pelelangan aset yang telah disita.

Sejumlah aset mewah yang turut disita dalam proses penyidikan menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan gaya hidup keluarga Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Di antaranya adalah delapan unit mobil mewah termasuk Mini Cooper yang diberikan Harvey kepada Sandra sebagai hadiah ulang tahun, serta 88 tas bermerek dan perhiasan mewah lainnya.

Sandra Dewi sendiri telah memberikan klarifikasi di persidangan bahwa sebagian besar barang mewah yang dimilikinya merupakan hasil kerja sama promosi dengan berbagai merek.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Harvey Moeis Sebut Masih Menunggu Salinan Putusan Sebelum Ajukan Kasasi ke MA

Ia mengaku telah melakukan pisah harta dengan suaminya sejak beberapa tahun lalu. sejak tahun 2014, ada 23 toko tas bermerek di Indonesia yang menggunakan jasanya untuk promosi.

Ketika mereka memberikan tas itu, saya mempromosikannya di media sosial saya yang memiliki pengikut 24,2 juta,” jelas Sandra dalam keterangannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sandra menambahkan bahwa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, ia menerima ratusan tas dari berbagai merek ternama sebagai bagian dari kerja sama komersial.

Namun, status hukum dari barang-barang tersebut masih belum dipastikan, apakah akan dilelang sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban membayar uang pengganti oleh Harvey Moeis.

BACA JUGA:Harvey Moeis Tak Terima Vonis 20 Tahun Penjara, Tempuh Kasasi ke Mahkamah Agung

Kategori :