Oknum PNS Terlibat Korupsi Timah Babel, Staf Biasa Miliki Relasi Kuat

Senin 04 Mar 2024 - 22:32 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Yudiansyah

11. Rosalina, GM PT Tinindo Internusa.

12. Suparta, Direktur PT RBT.

13. Reza Ardiansyah, Direktur Business Development PT RBT.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kategori :