BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Terpuruknya ekonomi yang melanda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akibat penindakan hukum terhadap cukong-cukong timah kelas wahid, membuat rakyat Babel kesulitan mencari nafkah.
Sebagai jalan keluar, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel, Asep Maryono, mengusulkan pembentukan koperasi primer tambang timah rakyat yang bermitra dengan PT Timah Tbk.
Rakyat Babel yang sebagian besar bergantung pada sektor pertambangan timah, merasakan dampak buruk dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap para cukong timah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penggelapan pajak.
Akibatnya, timah yang dihasilkan oleh penambang rakyat tidak memiliki legalitas yang jelas, sehingga tidak ada pembeli yang berani mengambilnya. Hal ini menyebabkan rakyat Babel mengalami keterpurukan ekonomi.
BACA JUGA:Caleg PDIP Babel Laporkan Mark Up Suara Pileg 2024, KPU Bangka Masih Konfirmasi ke Bawaslu
BACA JUGA:Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Babel, Ada Peran Dari 30 Perusahaan Boneka
Masyarakat tidak bisa menjual timah yang mereka tambang. Padahal hidup mereka bergantung pada komoditas tersebut. Rakyat juga tidak bisa menikmati hasil bumi yang melimpah di daerah ini.
Sebab, timah yang berserakan di mana-mana mengancam kesehatan dan lingkungan. Mereka merasa terasing di negeri sendiri. Untuk mengatasi masalah ini, Kajati Babel, Asep Maryono, mengajukan sebuah gagasan yang diharapkan bisa menjadi solusi.
Kajati Babel mengusulkan pembentukan koperasi primer tambang timah rakyat yang akan bekerja sama dengan PT Timah Tbk, perusahaan BUMN yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Babel.
Menurut Asep, koperasi ini akan menjadi wadah bagi masyarakat penambang di Bangka Belitung untuk menambang secara legal dan aman di bawah payung hukum.
BACA JUGA:Beralih ke Beras Medium, Solusi Pj Gubernur Babel Atasi Kenaikan Harga Beras Premium
BACA JUGA:Diduga Hendak Tawuran, Polresta Pangkalpinang Tindaklanjuti Kasus 16 Remaja yang Bawa Sajam
Koperasi ini juga akan menjadi penampung dan penjual hasil timah rakyat kepada PT Timah Tbk, yang akan memberikan harga yang wajar dan transparan. Dengan begitu, tidak akan ada lagi peran kolektor timah yang selama ini memonopoli dan mengeksploitasi penambang rakyat.
Koperasi ini akan dibentuk oleh masyarakat sendiri, yang menjadi anggota koperasi adalah seluruh penambang rakyat. Mereka akan menambang di IUP PT Timah, sehingga timahnya legal dan bisa dijual ke PT Timah.
"Tidak ada lagi kolektor timah yang bermain di sana, karena mereka adalah orang-orang yang memiliki modal besar atau kapital, sedangkan penambang rakyat adalah masyarakat kecil bahkan tanpa modal,” jelas Asep dalam diskusi dengan para tokoh masyarakat, Kamis 29 Februari 2024.