BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menyelenggarakan Operasi Keselamatan pada rentang waktu 4-17 Maret 2024 secara serentak.
Ada 11 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam Operasi Keselamatan ini, seperti yang diungkapkan oleh pihak kepolisian.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, menyatakan bahwa akan ada penindakan terhadap 11 jenis pelanggaran tersebut.
"Penindakan akan dilakukan melalui ETLE statis, ETLE mobile, dan ETLE mobile hand-held," ujar beliau kepada wartawan pada Kamis, 29 Februari 2024.
BACA JUGA:Kemenag Umumkan 40 Layanan KUA Bisa untuk Semua Agama, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Polda Jatim Ambil Alih Kasus Konten Menyesatkan Tukar Pasangan Gus Samsudin
Kombes Eddy juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu membawa surat-surat yang diperlukan saat berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas.
"Pastikan Anda melengkapi dokumen-dokumen berkendara yang diperlukan, serta mengikuti rambu-rambu lalu lintas dan petunjuk dari petugas di jalan," tambah Kombes Eddy.
Berikut adalah 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi fokus penindakan dalam Operasi Keselamatan tahun 2024:
1. Berkendara menggunakan handphone (HP)
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
BACA JUGA:Menko Polhukam Kunjungi Ormas-ormas Agama, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Partai Perindo Tuntut Pemilu 2024 Diulang, Karena Sirekap Dinilai Bermasalah
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman)