Korlantas Polri Akan Gelar Operasi Keselamatan 4-17 Maret 2024, Ini Sasaran Pelanggarannya

Kamis 29 Feb 2024 - 22:15 WIB
Editor : Erry Frayudi

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Berkendara melawan arus

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

8. Kendaraan yang over dimension dan over loading (Odol)

9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar

10. Kendaraan yang menggunakn lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)

11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.

Kategori :