BELITONGEKSPRES.COM, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung (Babel) yang merugikan negara triliunan rupiah. Dari penyidikan yang dilakukan, terungkap adanya peran 30 perusahaan swasta (boneka).
Melalui Tim Penyidik Jampidsus, Kejagung hingga saat ini telah menetapkan 13 tersangka dari berbagai pihak, baik BUMN maupun swasta. Namun, untuk tersangk dari pemerintah daerah (Pemda) Babel belum ada kabar
Kasus ini bermula dari kerjasama antara PT Timah Tbk, sebuah BUMN yang bergerak di bidang pertambangan timah, dengan sejumlah perusahaan swasta untuk mengelola tata niaga timah di Babel. Kerjasama ini diduga melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Menurut sumber harian Babel Pos, ada 30 perusahaan swasta yang dibentuk untuk mendukung kerjasama tersebut. Namun, perusahaan-perusahaan ini diduga hanya sebagai perusahaan boneka yang tidak memiliki aset, karyawan, maupun aktivitas usaha yang nyata.
BACA JUGA:Beralih ke Beras Medium, Solusi Pj Gubernur Babel Atasi Kenaikan Harga Beras Premium
BACA JUGA:Diduga Hendak Tawuran, Polresta Pangkalpinang Tindaklanjuti Kasus 16 Remaja yang Bawa Sajam
“Kan cuma perusahaan boneka, masa pengusutannya lama? Perusahaannya sih boneka, tapi direksinya asli manusia,” ujar seorang sumber kepada wartawan Babel Pos, Rabu 27 Februari 2024.
Sampai saat Tim Penyidik Kejagung sendiri terus melakukan penyidikan dan telah menetapkan sebanyak 13 tersangka dari berbagai kluster terkait dugaan tata niaga komoditas timah di Babel. Berikut daftarnya:
1. Tamron alias Aon, Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.
2. Achmad Albani, selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
3. Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
4. MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
5. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah, Tbk Tahun 2016-2021.
6. Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.
7. Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah, tbk Tahun 2017-2018.