BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi telah memberikan Kenaikan Pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Keputusan ini diambil berdasarkan usulan dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
"Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan," ucap Jokowi setelah memberikan kenaikan pangkat kepada Prabowo di Mabes TNI, Jakarta Timur, Selasa, 28 Februari 2024.
Jokowi menjelaskan bahwa pemberian tanda kenaikan pangkat tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menegaskan bahwa pemberian tanda kehormatan ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
BACA JUGA:Aliran Sesat Tukar Pasangan Viral di Media Sosial, Bisa Saling ‘Cicipi’ Istri
BACA JUGA:Permohonan Praperadilan Ditolak, Siskaeee Tetap Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pornografi
Jokowi juga menyebutkan bahwa penghargaan ini sebelumnya telah diterima oleh Presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Bukan hanya sekarang ya dulu di berikan kepada bapak susilo bambang yudhoyono, juga kepada pak luhut binsar pandjaitan, sesuatu yang sudah biasa di TNI Maupun di Polri," ujarnya.
Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa pemberian anugerah ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.