Aliran Sesat Tukar Pasangan Viral di Media Sosial, Bisa Saling ‘Cicipi’ Istri

Postingan video aliran sesat yang sedang viral di Medsos.-dok---

BELITONGEKSPRES.COM, Aliran sesat bisa tukar pasangan atau saling ‘cicipi’ istri antar jamaah kembali viral di media sosial. Video yang menunjukkan praktik tersebut diunggah oleh akun snack video @The Entity dan mendapat banyak reaksi negatif dari netizen.

Dalam video tersebut, terlihat seorang kyai yang diduga sebagai pemimpin aliran sesat tersebut, sedang memberikan pengajian kepada beberapa orang laki-laki yang mengenakan gamis dan sorban. 

Kyai itu mengatakan bahwa di tempatnya, semua orang bebas untuk bergabung dengan pengajian, tanpa memandang agama atau jenis kelamin. Dia juga mengklaim bahwa di tempatnya, semua jamaah boleh melakukan hubungan suami istri dengan siapa saja, asalkan suka sama suka. 

Bahkan, Kyai tersebut mengatakan bahwa ia bisa menikahkan jamaahnya tanpa perlu saksi, orang tua, atau syarat lainnya. Ia juga mengaku bahwa ajarannya berasal dari leluhurnya, dan ada nabi lain selain Nabi Muhammad SAW. 

BACA JUGA:Permohonan Praperadilan Ditolak, Siskaeee Tetap Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pornografi

BACA JUGA:Ahmad Sahroni Apresiasi Polri Rekrut Kelompok Disabilitas Jadi Personil Polisi

"Mari bergabung di sini dengan bebas. Siapapun boleh ikut pengajian, dan aturan di sini sangat fleksibel. Misalnya, jika ada keinginan untuk menjalin hubungan, jenis apapun itu dapat diterima di sini," ungkapnya.

Kyai tersebut menyampaikan kepada para jamaahnya bahwa setiap orang yang menghadiri pengajian di tempatnya memiliki kebebasan yang sama, termasuk dalam menjalani hubungan suami istri, meskipun tidak secara resmi terikat pernikahan.

"Semua diberi kebebasan. Jika ada kesenangan yang diinginkan, bahkan jika bukan antara suami istri resmi, itu tidak masalah selama ada kesepakatan. Pertukaran pasangan di sini diperbolehkan, yang terpenting adalah kesepakatan antara kedua belah pihak," tambahnya dengan tenang.

Meskipun salah satu jamaah mempertanyakan keabsahan tukar pasangan ini kepada kyai, mengingat belum adanya ikatan pernikahan yang sah, kyai tersebut menegaskan bahwa tukar pasangan dapat dilakukan jika ada kesukaan dari pihak perempuan yang terlibat.

"Jika itu yang diinginkan oleh perempuan, maka itu menjadi kesepakatan. Tidak perlu bertele-tele, asalkan ada kesepakatan, semuanya dapat dilakukan dengan mudah," jelasnya.

BACA JUGA:Selain Ferdi Sambo Cs, Keluarga Brigadir J Juga Gugat Kapolri dan Sri Mulyani

BACA JUGA:Kebijakan CPNS dan PPPK 2024, Menteri Anas Jelaskan Alokasi Formasi dan Fokus Pendidikan

Menurut pandangan kyai tersebut, setiap orang diperbolehkan untuk menjalin hubungan suami istri di pengajiannya, dengan syarat bahwa itu didasari oleh kesukaan masing-masing individu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan