Permohonan Praperadilan Ditolak, Siskaeee Tetap Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pornografi

Hakim tunggal Sri Rejeki Marsinta menolak permohonan praperadilan selebgram sekaligus tersangka dalam kasus dugaan pornografi Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.-Disway.id/Anisha Aprilia---

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Sri Rejeki Marsinta telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Siskaeee, yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan pornografi.

"Dengan ini menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 Februari 2024.

Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Siskaeee atau Fransiska Candra Novita Sari oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, maka status tersangka Siskaeee dalam kasus film porno tetap dinyatakan sah.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara industri film porno, di antaranya adalah Siskaeee.

BACA JUGA:Ahmad Sahroni Apresiasi Polri Rekrut Kelompok Disabilitas Jadi Personil Polisi

BACA JUGA:Selain Ferdi Sambo Cs, Keluarga Brigadir J Juga Gugat Kapolri dan Sri Mulyani

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa jumlah tersebut terdiri dari sembilan wanita dan dua pria.

Adapun rinciannya adalah Bima Prawira dan Fatra Ardianata. Sementara, untuk sembilan orang tersangka dari talent wanita di antaranya Siskaeee, Meli3gp, Virly Virginia, Evely, Zafira sun, Jessica, Ariela Bellus, Christy Tan, Bu Lurah Ic.

"Hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik cukup untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka, yang terdiri dari 2 talent pria dan 9 orang talent wanita," kata Ade Safri kepada wartawan pada Kamis, 28 Desember 2023.

Kesebelas tersangka tersebut terancam dijerat dengan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan