BACA JUGA:Sirekap Eror, Rekapitulasi Manual Dihentikan, Partai Buruh: Tidak Ada Hubungannya
BACA JUGA:Besaran Santunan Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia, Dari Rp10 Juta Hingga Rp36 Juta
Dikutip dari sumber resmi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, berdasarkan Pasal 177 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, terdapat beberapa langkah yang harus diikuti untuk mengajukan hak angket:
1. Minimal 25 Anggota Parlemen dari Lebih dari Satu Fraksi:
Untuk mengajukan hak angket, minimal dibutuhkan dukungan dari 25 anggota parlemen yang berasal dari lebih dari satu fraksi di DPR.
2. Penyampaian Permohonan dengan Rincian yang Jelas:
Permohonan untuk hak angket harus disampaikan dengan rincian mengenai kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, serta alasan-alasannya secara terperinci.
3. Daftar Nama dan Tanda Tangan:
Permohonan harus mencantumkan daftar nama dan tanda tangan semua anggota yang mengajukan hak angket beserta fraksinya.
BACA JUGA:Perolehan Suara Komeng Tak Terbendung di DPD Jawa Barat
BACA JUGA:Melati Erzaldi Lolos ke Senayan, Hasil Quick Count Trias Politika Strategis
4. Pertimbangan di Sidang Paripurna:
Permohonan hak angket kemudian akan dipertimbangkan di sidang paripurna untuk menentukan apakah akan diterima atau ditolak.
5. Panggilan Saksi:
Jika hak angket disetujui, panitia hak angket berwenang untuk memanggil warga negara Indonesia atau orang asing yang berdomisili di Indonesia untuk memberikan keterangan.