Pengedar Narkoba di Pangkalpinang, Romlan Diringkus Polisi Karena Miliki Sabu dan Inex

Selasa 20 Feb 2024 - 22:51 WIB
Editor : Erry Frayudi

"Sedangkan untuk sabu, upahnya untuk dipakai dia sendiri. Kini tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sangkaan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang tindak pidana narkotika," tandasnya.

Kategori :