BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi BBM: Kejaksaan Agung Sebut Praktik 'Blending' Terjadi pada 2018–2023
Maya Kusmaya dan Edward Corne dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan semakin banyaknya nama yang terseret dalam kasus ini, pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana jaringan korupsi ini melibatkan pihak lain di dalam Pertamina maupun sektor energi nasional? Apakah akan ada nama besar lain yang segera menyusul?
Publik kini menanti langkah tegas dari Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. (beritasatu)
Kategori :