Terungkap! Ini Peran 2 Tersangka Baru di Balik Skandal Korupsi Minyak Mentah Rp 193,7 Triliun

Kamis 27 Feb 2025 - 20:08 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang mengguncang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 memasuki babak baru. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Maya Kusmaya (MK) dan Edward Corne (EC) sebagai dua tersangka tambahan dalam skema yang diduga merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.

Peran Sentral Maya Kusmaya dan Edward Corne dalam Manipulasi BBM

Sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya memiliki kewenangan strategis dalam pengadaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM). 

Sementara itu, Edward Corne sebagai VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, bertanggung jawab atas transaksi pembelian dan distribusi produk kilang.

BACA JUGA:Tak Kooperatif, 2 Pejabat Pertamina Patra Niaga Dijemput Paksa Kejagung Sebagai Tersangka Baru

BACA JUGA:Kasus Pertamax Oplosan: Rakyat Tertipu, Negara Rugi Triliunan

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, keduanya berperan aktif dalam skema ilegal yang menyebabkan harga impor BBM menjadi jauh lebih tinggi dari standar yang seharusnya.

Modus utama yang dijalankan:

1. Manipulasi harga BBM

  • Maya Kusmaya dan Edward Corne membeli BBM RON 90 atau lebih rendah tetapi membayarnya dengan harga setara RON 92.
  • Skema ini menyebabkan negara membayar lebih mahal untuk produk yang tidak sesuai standar.

2. Proses blending ilegal

  • Maya Kusmaya memerintahkan dan menyetujui blending RON 88 dengan RON 92 agar dapat dijual sebagai RON 92.
  • Proses ini dilakukan di PT Orbit Terminal Merak (milik Muhammad Kerry Andrianto Riza) dan PT Jenggala Maritim (milik Gading Ramadhan Joedo).

3. Pembelian dengan metode yang merugikan negara

  • Maya Kusmaya dan Edward Corne menyetujui pembayaran impor menggunakan metode spot (pembelian langsung tanpa kontrak jangka panjang), yang membuat harga minyak lebih mahal dibandingkan metode term (kontrak berjangka).
  • Hal ini menguntungkan mitra bisnis mereka tetapi merugikan PT Pertamina Patra Niaga.

4. Keterlibatan dalam skandal mark up pengiriman

BACA JUGA:Soal Kasus Pertamina: Prabowo Sebut Akan Bersihkan Tata Kelola Minyak Mentah dari Praktik Korupsi

BACA JUGA:Isu Oplosan Pertamax-Pertalite, Pertamina: Kami Hanya Tambah Aditif

  1. Keduanya mengetahui dan menyetujui mark up dalam kontrak shipping yang dikelola oleh Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  2. Fee ilegal sebesar 13%-15% dari pengiriman minyak dialirkan ke Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Dimas Werhaspati.

Kerugian Negara Akibat Skema Ini

Akibat skema yang dijalankan oleh Maya Kusmaya dan Edward Corne, negara mengalami kerugian besar yang bersumber dari lima komponen utama:

  1. Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri – Rp 35 triliun.
  2. Kerugian impor minyak mentah melalui broker – Rp 2,7 triliun.
  3. Kerugian impor BBM melalui broker – Rp 9 triliun.
  4. Kerugian pemberian kompensasi yang tidak tepat pada 2023 – Rp 126 triliun.
  5. Kerugian subsidi BBM yang salah sasaran pada 2023 – Rp 21 triliun.

Strategi dan Pengaruh Tersangka Baru dalam Skandal Ini

Penetapan Maya Kusmaya dan Edward Corne sebagai tersangka mengungkap bahwa skandal ini tidak hanya melibatkan pejabat tinggi seperti Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), tetapi juga pejabat operasional yang memiliki kendali langsung atas mekanisme transaksi BBM.

Mereka bukan sekadar eksekutor, tetapi juga pengambil keputusan strategis yang membuat kebijakan pembelian minyak dengan harga tinggi dan kualitas rendah. Dengan kewenangan mereka, skema ini berjalan mulus dalam jangka waktu panjang tanpa terdeteksi.

Sanksi Hukum yang Menanti

BACA JUGA:Menteri Bahlil: Blending BBM Tak Masalah, Asal Sesuai Standar

Kategori :