TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra menyatakan, sebelum melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap 5 wartawan pihak kepolisian sudah bersurat ke PWI Jakarta. Dalam hal ini bukan ke Dewan Pers.
Hal itu disampaikan Kapolres saat dikonfirmasi mengenai surat yang dilayangkan polisi untuk pemanggilan pemeriksaan 5 orang wartawan sebagai saksi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Konfirmasi Kasatreskrim ya," kata AKBP Deddy kepada Belitong Ekspres melalui pesan WhatsApp, Selasa 18 Februari 2025 malam.
"Kita juga sudah menyurat ke PWI Jakarta untuk konfirmasi," sambungnya.
BACA JUGA:Kapen Lanud H. AS Hanandjoeddin Tekankan Etika Bermedia Sosial bagi Prajurit TNI AU
Rabu siang, 19 Februari 2025 Belitong Ekspres kembali melakukan konfirmasi ulang kepada Kapolres Belitung. Apakah pemeriksaan terhadap wartawan sudah bersurat ke PWI Jakarta? jawaban tetap sama. "Sudah," sebut AKP Deddy.
Sementara itu, hingga saat ini Kasatreskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana belum juga merespon terkait surat pemanggilan pemeriksaan terhadap 5 orang wartawan tersebut.
Kasi Humas Polres Belitung AKP Bambang SY juga mengatakan, belum mengetahui kabar adanya surat pemanggilan dan pemeriksaan terhadap wartawan. "Nanti kita cek lagi," katanya.
PWI Babel Kecam Polres Belitung
Diberitakan sebelumnya, persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengecam surat pemanggilan pemeriksaan terhadap 5 wartawan oleh Polres Belitung.
BACA JUGA:PWI Babel Kecam Polres Belitung Panggil 5 Wartawan Terkait UU ITE, Boy: Ancam Kemerdekaan Pers
Kelima jurnalis tersebut berasal dari dua media, yakni tiga wartawan Head-Linenews.com, Bastiar Riyanto, Rudi Syahwani, dan Lendra Agus Setiawan, serta dua wartawan Belitong Ekspres, Yudiansyah (Pemimpin Redaksi) dan Ainul Yakin.
PWI Babel menilai langkah pemanggilan klarifikasi atas berita yang diterbitkan kedua media tersebut sebagai bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers, baik di Bangka Belitung dan juga Indonesia umumnya.
Selain itu, PWI Babel menegaskan bahwa penggunaan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menangani sengketa pers atau produk jurnalistik adalah tindakan yang tidak tepat (keliru).
Sengketa Pers Harus Merujuk UU Pers