JAKARTA, BELITONGEKSRES.COM - Vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah kembali menjadi sorotan. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya dari 6 tahun 6 bulan menjadi 20 tahun penjara.
Putusan banding Harvey Moeis yang dibacakan majelis hakim PT DKI ini memicu beragam respons publik yang mempertanyakan keadilan dalam kasus korupsi besar di Indonesia.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menanggapi keputusan ini dengan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengomentari putusan pengadilan.
“Masalah adil atau tidak, biar masyarakat yang menilai. Kami tidak bisa komentar. Kita tidak bisa mengomentari produk kita sendiri,” ujarnya dalam konferensi pers di Media Center MA, Kamis 13 Februari 2025.
BACA JUGA:Polres Belitung Diminta Tangkap Pemilik 17 Ton Timah Selundupan, Jangan Tebang Pilih!
Putusan ini juga mencakup denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Hakim menilai perbuatan Harvey Moeis sangat merugikan negara dan bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah.
Korupsi yang Merugikan Negara Rp300 Triliun
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015–2022.
Harvey Moeis, yang berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), disebut menerima keuntungan tidak sah sebesar Rp420 miliar.
BACA JUGA:Hukuman Diperberat, Eks Dirut PT Timah Juga Divonis 20 Tahun Penjara
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp300 triliun, yang mencakup: Rp2,28 triliun dari kerja sama sewa alat pengolahan timah dengan smelter swasta.
Kemudian, Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah dan Rp271,07 triliun akibat kerusakan lingkungan.
Selain itu, suami artis Sandra Dewi ini terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Helena Lim, manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Vonis Diperberat, Mengapa?