Regulasi ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Lanal Babel Gagalkan Penyelundupan 26 Ton Timah Ilegal ke Malaysia
Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana berupa penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, serta penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, seperti IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya.
Kasus penyelundupan ini terus bergulir, dan publik menantikan langkah tegas dari kepolisian dalam menuntaskan penyelidikan serta menangkap pemilik utama timah ilegal tersebut.
Kategori :