Hati-hati! Menggunakan Foto Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa Dipidana, Ini Sanksi yang Dikenakan
Hukum menggunakan foto orang lain untuk stiker WhatsApp-Heiko-Pixabay
BELITONGEKSPRES.COM - Di zaman digital ini, stiker WhatsApp telah menjadi salah satu cara favorit untuk mengekspresikan perasaan dalam percakapan sehari-hari.
Banyak orang menggunakan foto teman, keluarga, atau bahkan publik figur untuk menciptakan stiker yang lucu atau menghibur. Namun, ada sisi hukum yang perlu diperhatikan.
Menggunakan foto orang lain tanpa izin bisa berpotensi menimbulkan masalah hukum. Hal ini dapat melanggar hak privasi dan membawa konsekuensi pidana, terutama jika foto tersebut digunakan dalam konteks yang merugikan, mempermalukan, atau mencemarkan nama baik seseorang.
Pelanggar bisa dikenai denda atau hukuman penjara, sehingga penting untuk memahami risiko ini sebelum membuat atau membagikan stiker.
BACA JUGA:Danantra Siap Meluncur, DEN Tekankan Pentingnya Pengelolaan yang Profesional
BACA JUGA:Elon Musk Tertarik Ingin Akuisisi OpenAI, Sam Altman Sindir Tawar Balik X
Dasar Hukum
Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa setiap orang dilarang mengubah, mentransmisikan, atau menyebarluaskan informasi elektronik milik orang lain tanpa izin. Jika Anda menggunakan foto orang lain untuk stiker WhatsApp dan menyebarkannya, tindakan ini jelas melanggar ketentuan hukum tersebut.
Sanksi yang Dikenakan
Menurut Pasal 48 ayat (1) UU ITE, pelanggaran tersebut dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 8 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar. Ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi hukum bagi mereka yang menggunakan foto tanpa izin.
Agar Terhindar dari Masalah Hukum
BACA JUGA:Ferrari Akan Luncurkan Mobil Listrik Pertama pada Oktober 2025
BACA JUGA:Hyundai Berencana Perkenalkan Mobil Listrik Ioniq 9 di Pasar Indonesia
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diambil untuk menghindari masalah:
- Gunakan Foto Sendiri: Pastikan stiker yang Anda buat berasal dari foto pribadi atau mendapatkan izin dari pemilik foto.
- Pilih Stiker Resmi: Manfaatkan stiker resmi dari WhatsApp atau unduh dari sumber yang legal.
- Minta Izin: Jika ingin menggunakan foto orang lain, selalu dapatkan persetujuan tertulis untuk menghindari pelanggaran hak privasi.
Meskipun terlihat sepele, menggunakan foto orang lain untuk stiker WhatsApp tanpa izin dapat berakibat serius. Penting bagi pengguna untuk lebih bijaksana dalam menggunakan foto dan teknologi digital, agar terhindar dari risiko hukum yang ada. (beritasatu)