Kasus Pencabulan di Belitung, Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Sepupu
![](https://belitongekspres.bacakoran.co/upload/c8417321d6bbed5815a8688eae831ee6.jpg)
Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur saat in sudah diamankan di Polres Belitung-Ist-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kasus dugaan tindak pidana pencabulan kembali terjadi di Kecamatan Tanjunpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kali ini korban anak di bawah umur.
Diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap gadis di bawah umur sebut saja Bunga (15), pria berinisial S (26) warga Tanjungpandan, diamankan Jajaran Satreskrim Polres Belitung, pada Kamis 23 Februari 2025.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan penyidik Satreskrim Polres Belitung masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kasi Humas Polres Belitung AKP Bambang SY membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan gadis di bawah umur tersebut. Antara korban dan pelaku masih ada hubungan saudara, alias sepupu.
BACA JUGA:Polres Belitung Diminta Tangkap Pemilik 17 Ton Timah Selundupan, Jangan Tebang Pilih!
"Benar, saat ini tersangka (bujangan) sudah diamankan di Polres Belitung dan kami masih mendalami kejadian itu," kata AKP Bambang kepada Belitong Ekspres, Jumat 14 Februari 2025.
AKP Bambang menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat pelaku S mendatangi rumah nenek korban yang ada di Kawasan Kecamatan Tanjungpandan, Senin 3 Februari 2025, malam.
Setiba di lokasi, bujangan itu melihat korban sedang mengikat sayuran. Lalu, S meminta korban untuk dikerik. Sang nenek pun mengizinkan cucunya mengerik tubuh pria lajang ini.
Setelah beberapa lama setelah mengerik, tersangka berusaha untuk memasukkan tangganya ke rok korban. Saat itu korban berusaha untuk menolak dengan cara menepis tangan pria berinisial S.
BACA JUGA:Dinas Perikanan Belitung Adakan Bimtek di Poklahsar Abel
Tak selang beberapa lama, tiba-tiba kakek korban datang dan pelaku menghentikan perbuatannya. Usai mengerik tersangka, korban diancam agar tidak menceritakan kepada keluarganya.
"Setelah kejadian itu korban merasa trauma. Akhirnya sang ibu korban melapor ke SPKT Polres Belitung," ungkap AKP Bambang.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 6A Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu dia juga diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.