BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengonfirmasi bahwa PT TRPN berpotensi menghadapi sanksi terkait pelanggaran pemanfaatan ruang laut di perairan Bekasi, Jawa Barat.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi panggilan KKP untuk membahas dugaan pelanggaran ini.
Doni menyatakan bahwa KKP, melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), sedang menyelidiki masalah ini secara menyeluruh. Pada 31 Januari 2025, perwakilan dari PT TRPN hadir untuk melakukan verifikasi terkait pelanggaran reklamasi dan kesesuaian pemanfaatan ruang laut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk penggunaan ruang laut tanpa izin yang sah, dengan total area yang terlibat mencapai lebih dari 76 hektare. Selain denda administratif, perusahaan diharuskan untuk memulihkan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang didirikan di area tanpa izin.
BACA JUGA:Mendikdasmen Siapkan Bantuan Kualifikasi untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
BACA JUGA:Torehkan Prestasi, Indonesia Raih Juara Pertama MTQ Internasional ke-4
Sebagai langkah berikutnya, PT TRPN dijadwalkan untuk menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi mereka pada 6 Februari 2025, yang akan menjadi dasar penentuan sanksi. KKP menekankan bahwa sanksi administratif tidak akan melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin.
Sebelumnya, PT TRPN telah mengeluarkan permintaan maaf atas pelanggaran yang terjadi selama pembangunan area reklamasi. Kuasa hukum perusahaan, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa proyek tersebut dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengatur alur pelabuhan.
Direktorat Jenderal PSDKP KKP juga telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel kegiatan pemagaran laut yang dilakukan tanpa izin di Bekasi. Tindakan ini diambil setelah perusahaan mengabaikan surat penghentian sementara yang dikeluarkan KKP pada 19 Desember 2024.
Pung Nugroho, Direktur Jenderal PSDKP KKP, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menegakkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (antara)