BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap untuk merilis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik artis terkenal, Raffi Ahmad. Proses verifikasi terhadap laporan tersebut telah diselesaikan, dan KPK menyatakan bahwa semua data yang diperlukan sudah lengkap.
Raffi, yang merupakan suami dari selebritas Nagita Slavina, termasuk dalam daftar wajib lapor LHKPN karena posisinya sebagai utusan khusus presiden untuk pembinaan generasi muda dan pekerja seni.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menginformasikan bahwa pengumuman laporan harta kekayaan Raffi direncanakan akan dilakukan pada hari Kamis atau Jumat minggu ini.
Dalam konteks yang lebih luas, KPK juga mengungkapkan bahwa dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih, 123 di antaranya telah menyerahkan laporan LHKPN mereka. Hanya satu pejabat, Tina Talisa, yang belum menyampaikan laporan karena baru dilantik sebagai staf khusus wakil presiden pada awal Desember 2024.
BACA JUGA:Menhub Dudy Purwagandhi Ingatkan Kesiapsiagaan Transportasi Hadapi Cuaca Ekstrem
BACA JUGA:Menko Muhaimin Iskandar Targetkan Penyelesaian Data Tunggal Sosial Ekonomi Akhir Januari 2025
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa tenggat waktu bagi pejabat yang dilantik pada 21 Oktober telah tiba, sedangkan untuk pejabat yang baru dilantik, seperti Tina, batas akhir laporan akan jatuh pada tiga bulan setelah pelantikan.
Laporan harta kekayaan Raffi Ahmad akan tersedia untuk publik di situs resmi KPK, https://elhkpn.kpk.go.id/, dan diharapkan dapat memberikan transparansi mengenai kekayaan penyelenggara negara. (beritasatu)