100 Hari Kerja Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana Alam

Rabu 29 Jan 2025 - 19:08 WIB
Oleh: M. Riezko Bima Elko Prasetyo

Bukan hanya masyarakat yang menjadi korban bencana, ataupun mereka yang terancam menjadi korban berada dalam perhatian pemerintah. Tetapi termasuk semua kerusakan yang ada harus segera diperbaiki sampai pada kondisi yang kembali normal."

Pernyataan dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto itu tidak lah sesederhana ketika ia menyampaikannya di hadapan belasan kamera wartawan saat meninjau langsung penanganan korban banjir, tanah longsor – keretakan tanah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, belum lama ini.

Bagi para korban, pernyataan singkat dari jenderal bintang tiga TNI Angkatan Darat itu sangatlah berarti. Bahkan ada ratusan ribu orang warga yang menderita masih terus menanti terobosan BNPB untuk tidak hanya menyembuhkan luka mereka, tetapi juga memulihkan, dan menciptakan ketahanan sosial-ekonomi mereka yang porak-poranda akibat bencana agar tidak kembali mengalami penderitaan serupa di masa depan apapun tantangannya.

BNPB memiliki peran vital dalam hal ini karena merupakan lembaga non-departemen setara kementerian, dan berlandasan kuat untuk menjalankan amanah konstitusi terkait penanggulangan bencana bersama mitra strategisnya. Dan semua upaya itu juga akan dipertanggungjawabkan langsung kepada Presiden.

BACA JUGA:Tukang Gendang, Penjaga Tradisi 'Gawai Penganten' Belitong

Tugas dan fungsi mereka diatur di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan, diperkuat oleh Peraturan Presiden (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Adapun UU Nomor 24 tahun 2007 secara jelas menyebutkan bahwa salah satu tugas pokok BNPB adalah untuk memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi secara adil dan setara.

Sedangkan fungsinya dalam PP Nomor 1 Tahun 2019 itu adalah untuk mengorganisir pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh bersama dengan kementerian dan lembaga lainnya.

Apalagi Prabowo Subianto, selaku Presiden RI kedelapan juga memiliki misi khusus yang berkaitan erat dengan kebencanaan yang dirumuskan dalam Asta Cita, arah tujuan pembangunan pemerintahan.

Asta Cita presiden pada butir kedelapan menyebutkan misinya untuk memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

BACA JUGA:Strategi Kendalikan Inflasi Dampak Kenaikan Harga Bahan Pokok

Dengan demikian, keberhasilan arah pembangunan era kepemimpinan Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka juga akan ditentukan oleh bagaimana penanggulangan bencana itu dilakukan.

Pengaruh bencana alam

Para ahli sepakat bahwa bencana alam adalah fenomena yang sulit diprediksi kapan akan terjadi. Hal ini sekaligus menjadi tantangan bagi negara kepulauan seperti Indonesia, yang berada dalam kawasan ring of fire atau lingkaran Cincin Api Pasifik sehingga tingkat kerawanannya dilanda gempabumi, tsunami, gunung meletus sangat tinggi.

Tak hanya itu, perubahan iklim global ditambah kombinasi fenomena atmosfer di garis ekuator bumi memicu perubahan cepat pola cuaca, dan terkadang bisa secara mendadak ekstrem juga menambah kerentanan bencana seperti banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, angin puting beliung, hingga kebakaran hutan dan lahan.

Bahkan berbagai studi telah menunjukkan bahwa jenis bencana hidrometeorologi itu adalah yang paling banyak terjadi ketimbang bencana lainnya sekalipun letak geografis Indonesia di khatulistiwa yang hanya mengenal dua musim saja, yakni musim hujan dan kemarau.

Kategori :