BELITONGEKSPRES.COM - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menunjukkan kemungkinan pemanggilan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono untuk membahas isu pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang, Banten. Dasco menyampaikan bahwa pemanggilan ini kemungkinan akan dilakukan setelah DPR RI memasuki masa sidang baru, yang dimulai setelah masa reses berakhir.
"Ini masih mungkin, karena agenda dari komisi teknis belum ditetapkan. Jadi, setelah masa sidang dimulai, kita akan meninjau lebih lanjut di komisi teknis," ungkap Dasco saat berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin.
Dia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah bertanya kepada Menteri KKP tentang rencana pembongkaran pagar laut yang menjadi sorotan publik. Menurut penjelasan yang didapatnya, KKP berencana untuk melakukan pembongkaran dalam waktu 20 hari, dan material yang dibongkar akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan.
"Menteri KKP mengatakan pembongkaran akan dilakukan dalam jangka waktu 20 hari, dan ada material yang akan diserahkan sebagai barang bukti," jelasnya.
BACA JUGA:Menteri Agama Kenalkan Konsep Ekoteologi dalam Pendidikan Agama di Indonesia
BACA JUGA:PPATK Ungkap Penyelewengan Dana Desa Oleh Kades untuk Judi Online di Sumatera Utara
Dasco berharap agar KKP dan TNI Angkatan Laut (AL) dapat bekerja sama dalam proses pembongkaran ini, sehingga polemik yang berkembang di masyarakat dapat diselesaikan dengan efektif.
"Koordinasi antara KKP dan institusi terkait sangat penting agar permasalahan yang ada di lapangan bisa terselesaikan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing," tambahnya.
Sebelumnya, pada 18 Januari, TNI AL bersama masyarakat setempat telah mulai membongkar pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, di bawah pimpinan Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, Danlantamal III Jakarta. Dalam pembongkaran itu, terlibat sekitar 600 orang, terdiri dari anggota TNI AL dan warga setempat.
Di sisi lain, pada 19 Januari, KKP memberikan sinyal untuk menunda pencabutan pagar laut di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, karena masih dalam proses penyidikan. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya menunggu hingga penyidikan selesai sebelum melanjutkan pencabutan.
BACA JUGA:Mendikti Saintek Tanggapi Demo ASN, Satryo Bantah Lakukan Pemecatan Sepihak
BACA JUGA:Presiden Prabowo Instruksikan Menteri KP Tindak Lanjut Pembangunan Pagar Laut Tangerang
"Pembongkaran harus menunggu, karena ketika kita sudah mengetahui siapa yang bertanggung jawab, prosesnya akan lebih mudah," kata Trenggono saat berada di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali.
Dia menekankan bahwa pagar laut yang terbuat dari bambu seharusnya dijadikan barang bukti terkait kegiatan ilegal yang sedang diselidiki. "Saya mendengar ada pembongkaran yang dilakukan oleh Angkatan Laut, tetapi seharusnya itu barang bukti yang harus dijaga sampai proses hukum selesai," tambahnya. (ant)