Baznas Tetapkan 10 Program Prioritas 2025, Tidak Ada Dana untuk Makan Bergizi Gratis

Minggu 19 Jan 2025 - 18:25 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITOGNEKSPRES.COM - Baru-baru ini, masyarakat diramaikan oleh kabar bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusung Presiden Prabowo Subianto didanai menggunakan uang zakat. 

Isu ini menimbulkan polemik karena zakat adalah dana umat dengan peruntukan khusus, sedangkan MBG bersifat inklusif, menjangkau siswa dari berbagai latar belakang, baik miskin maupun kaya.

Namun, apakah benar dana zakat, terutama yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), digunakan untuk MBG? Berdasarkan dokumen resmi Baznas, program MBG tidak termasuk dalam sepuluh prioritas mereka untuk tahun 2025.

Baznas telah menetapkan fokus utama pada program-program yang sesuai dengan tujuan pemberdayaan umat. Sepuluh program prioritas tersebut meliputi:

BACA JUGA:Kementerian Agama Raih Penilaian Positif Jelang 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemerintah Berencana Ringankan Beban Adminstratif Guru

  1. Rumah Sehat Baznas: Memberikan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin (mustahik).
  2. Baznas Microfinance: Menyediakan akses permodalan bagi mustahik untuk membuka usaha.
  3. Desa/Kampung Zakat: Memberdayakan masyarakat melalui program berbasis komunitas.
  4. Santripreneur: Program pemberdayaan UMKM yang ditujukan kepada pelaku UMKM lulusan pesantren dan santri yang sedang menepuh pendidikan tingkat akhir.
  5. Beasiswa Baznas: Mendukung pendidikan dan kewirausahaan untuk santri.
  6. Z-Chicken: Membantu mustahik membuka usaha ayam goreng siap saji.
  7. Z-Mart: Memberikan modal bagi mustahik untuk berdagang kebutuhan pokok.
  8. Rumah Layak Huni: Merenovasi rumah tidak layak huni milik masyarakat miskin.
  9. Pengentasan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting: Menargetkan pengurangan angka kemiskinan ekstrem hingga nol persen.
  10. Baznas Tanggap Bencana (BTB): Menyediakan bantuan darurat untuk korban bencana alam.

BACA JUGA:Pemerintah Komitmen Penuhi Hak Dasar Anak Memperoleh Gizi Seimbang Lewat MBG

BACA JUGA:Presiden Prabowo Direncanakan Resmi Berkantor di IKN pada 2028

Menariknya, isu ini mencuat setelah Ketua DPD, Sultan B. Najamuddin, mengusulkan agar dana zakat digunakan untuk membiayai program MBG. Pernyataan ini menuai pro dan kontra. 

Beberapa pengamat mendukung gagasan tersebut sebagai langkah inovatif, sementara pihak lain menolaknya dengan alasan bahwa zakat memiliki peruntukan spesifik berdasarkan ketentuan agama, yaitu untuk fakir miskin dan golongan tertentu lainnya.

Terlepas dari perdebatan ini, Baznas telah menegaskan komitmennya untuk menjalankan program sesuai visi mereka, yaitu memberdayakan umat dan membantu golongan yang benar-benar membutuhkan. Hingga kini, tidak ada indikasi bahwa dana zakat dikelola Baznas untuk membiayai program MBG.

Diskusi mengenai pemanfaatan zakat terus berkembang. Apakah wacana seperti MBG bisa menjadi jalan baru untuk meningkatkan dampak zakat, atau justru mereduksi esensi zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat? Waktu yang akan menjawabnya. (jawapos)

Kategori :