BELITONGEKSPRES.COM - Ketua Harian DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Anan Wijaya, memberikan apresiasi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR RI.
Meski demikian, ia mendorong agar DPR dan pemerintah merumuskan aturan yang lebih ketat terkait persyaratan bagi partai politik yang akan menjadi peserta pemilu.
Anan menyebutkan bahwa penghapusan presidential threshold harus diimbangi dengan upaya rekayasa konstitusional untuk memastikan kualitas dan keseriusan partai politik.
“Penting bagi eksekutif dan legislatif untuk memperketat syarat pembentukan partai politik,” ujar Anan dalam diskusi bertema 'Kondisi Politik Indonesia Pasca Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold' di Jakarta Pusat pada Jumat, 17 Januari.
BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra: MK Berpotensi Batalkan Ambang Batas Parlemen
BACA JUGA:Pramono Anung: PDIP Siap Menjadi Mitra Strategis Pemerintahan Prabowo
Ia menegaskan bahwa salah satu langkah yang perlu diambil adalah dengan memastikan partai politik memiliki kepengurusan yang tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Hal ini akan mengurangi kemungkinan munculnya partai-partai yang tidak memiliki basis yang kuat, termasuk yang berasal dari organisasi masyarakat atau LSM.
Menurut Anan, saat ini, Undang-Undang Partai Politik dan UU Pemilu yang masih mengatur bahwa partai politik harus memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota dalam satu provinsi serta 50 persen kecamatan dalam satu kabupaten/kota perlu direvisi.
Ia mendorong agar syarat ini diperketat hingga 100 persen, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang bisa dibahas lebih lanjut dalam Omnibus Law UU Politik.
Anan juga mengingatkan pentingnya langkah ini untuk menghindari kejadian serupa dengan Pemilu 1999 yang diikuti oleh 48 partai politik. Menurutnya, semakin banyak partai politik yang terlibat, semakin banyak pula pasangan calon presiden dan wakil presiden yang muncul, yang berpotensi membebani anggaran negara serta memperburuk kualitas demokrasi. “Semakin banyak partai, kita akan terus terfokus pada konsolidasi demokrasi, sementara isu pertumbuhan ekonomi bisa terabaikan,” paparnya.
BACA JUGA:Mendikdasmen Segera Rilis Surat Edaran Pembelajaran Selama Bulan Ramadan, Libur Atau Tidak?
BACA JUGA:Presiden Prabowo Tetapkan Cuti Bersama untuk ASN Selama 10 Hari Sepanjang 2025
Meski begitu, Anan mengakui bahwa penghapusan presidential threshold memberikan peluang yang lebih besar bagi individu-individu terbaik bangsa untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden tanpa terhalang oleh ambang batas kursi DPR atau suara sah.
Ia berharap, pembuat regulasi dapat mengoptimalkan peluang ini dengan memperketat aturan pembentukan partai politik demi penguatan demokrasi yang lebih baik. (jpc)