Presiden Prabowo Tetapkan Cuti Bersama untuk ASN Selama 10 Hari Sepanjang 2025

Presiden Prabowo Subianto-Aditya Pradana Putra/foc/aa- ANTARA FOTO

BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang memberikan 10 hari cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2025. 

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan keseimbangan antara produktivitas kerja dan kesejahteraan pegawai pemerintah.

Dalam salinan Keppres tersebut, yang diterbitkan di Jakarta pada Jumat, dinyatakan bahwa tujuan utama pemberian cuti bersama ini adalah untuk meningkatkan efisiensi operasional instansi pemerintah sekaligus memastikan jadwal cuti yang terencana bagi ASN. 

Penetapan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas layanan publik yang tetap terjaga selama hari kerja.

BACA JUGA:Mahfud MD Berduka, Sang Ibu Meninggal Dunia pada Jumat Pagi

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Aktor Sandy Permana Terungkap, Apakah Ada Unsur Perencanaan?

Adapun rincian hari cuti bersama sepanjang 2025 adalah sebagai berikut:

  • 28 Januari 2025 – Tahun Baru Imlek.
  • 28 Maret 2025 – Hari Suci Nyepi.
  • 2, 3, 4, dan 7 April 2025 – Hari Raya Idul Fitri.
  • 13 Mei 2025 – Hari Raya Waisak.
  • 30 Mei 2025 – Kenaikan Yesus Kristus.
  • 9 Juni 2025 – Hari Raya Idul Adha.
  • 26 Desember 2025 – Kelahiran Yesus Kristus.

Menariknya, Keppres ini memastikan bahwa cuti bersama tersebut tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN. Bagi ASN yang tidak dapat memanfaatkan cuti bersama karena alasan tugas, pemerintah menyediakan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.

Keputusan ini ditandatangani pada 16 Januari 2025 dan langsung berlaku sejak tanggal tersebut. Keppres ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan hak pegawai negara.

Salinan resmi Keppres Nomor 2 Tahun 2025 telah disediakan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan dapat diakses melalui situs resmi kementerian. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan