Mendikdasmen Segera Rilis Surat Edaran Pembelajaran Selama Bulan Ramadan, Libur Atau Tidak?

Jumat 17 Jan 2025 - 18:48 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BEITONGEKSPRES.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa istilah "libur Ramadan" tidak lagi digunakan dalam kebijakan pendidikan selama bulan suci Ramadan. 

Sebagai gantinya, pemerintah memperkenalkan konsep pembelajaran selama Ramadan sebagai bentuk penyesuaian aktivitas pendidikan di bulan tersebut.

“Kami tidak menggunakan istilah libur Ramadan, karena istilah yang tepat adalah pembelajaran selama Ramadan. Ini sudah melalui pembahasan lintas kementerian,” ujar Abdul Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 17 Januari.

Keputusan ini telah mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak terkait dan tinggal menunggu diterbitkannya Surat Edaran (SE) bersama sebagai pedoman resmi. SE tersebut akan menjelaskan detail pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan, termasuk teknis pelaksanaannya di sekolah atau di rumah.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Tetapkan Cuti Bersama untuk ASN Selama 10 Hari Sepanjang 2025

BACA JUGA:Mahfud MD Berduka, Sang Ibu Meninggal Dunia pada Jumat Pagi

Presiden Prabowo Subianto, menurut Abdul Mu’ti, sepenuhnya mendukung kebijakan ini yang bertujuan untuk tetap menjaga momentum pembelajaran meski berada di bulan suci. “Kuncinya adalah menyesuaikan proses pendidikan agar sesuai dengan nilai-nilai Ramadan, tanpa menyebutnya sebagai libur penuh,” tambahnya.

Meskipun rincian mekanisme pelaksanaan belum diumumkan, pemerintah optimis kebijakan ini akan memberikan arah yang jelas bagi sekolah, guru, siswa, dan orang tua dalam menjalani pendidikan selama Ramadan. 

Langkah ini juga diharapkan mampu mempertahankan semangat belajar sembari memberikan ruang bagi pelaksanaan ibadah khas Ramadan.

Dengan pendekatan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pendidikan dan penghayatan bulan suci, sehingga proses belajar tetap berjalan tanpa mengurangi makna Ramadan. (beritasatu)

Kategori :