Indonesia Mulai Terapkan Global Minimum Tax untuk Menanggulangi Praktik Penghindaran Pajak

Kamis 16 Jan 2025 - 19:48 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Indonesia resmi mengimplementasikan pajak minimum global (GMT) sebagai bagian dari kesepakatan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GLoBE) yang difasilitasi oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD. 

Dengan penerapan GMT ini, Indonesia turut mendukung upaya global untuk menanggulangi praktik penghindaran pajak melalui mekanisme tax haven yang selama ini merugikan negara-negara dengan sistem perpajakan yang lebih transparan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyatakan bahwa kesepakatan ini sangat positif untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil di tingkat global. 

"Kesepakatan ini dapat mencegah praktik penghindaran pajak yang selama ini merugikan negara-negara berkembang," ujar Febrio, Kamis, di Jakarta. Sekarang ini, lebih dari 40 negara sudah mulai menerapkan ketentuan tersebut, dan sebagian besar negara akan mulai melaksanakannya pada 2025.

BACA JUGA:Pertamina Mulai Kembangkan Bioavtur Berbasis Minyak Jelantah untuk Bahan Bakar Penerbangan

BACA JUGA:Pemerintah Larang Impor 4 Komoditas Pangan, Zulkifli Hasan: Langkah Menuju Swasembada Pangan

Indonesia sendiri akan mulai menerapkan pajak minimum global pada tahun pajak 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024. 

Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro. Sebagai catatan, orang pribadi dan UMKM tidak termasuk dalam ketentuan ini.

Untuk wajib pajak yang masuk dalam ketentuan GMT, mereka akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15 persen. 

Apabila tarif pajak yang efektif kurang dari 15 persen, wajib pajak harus melakukan pembayaran tambahan (top-up) yang harus diselesaikan paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, pembayaran tambahan harus dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2026.

Selain itu, wajib pajak diberikan waktu untuk melaporkan pajak minimum global, yang paling lambat dilakukan 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. 

BACA JUGA:Mendag Budi Santoso: Inovasi Desain Produk Kunci Daya Saing Indonesia di Pasar Global

BACA JUGA:BPOM Dorong Pengembangan Obat Tradisional Indonesia untuk Pasar Global

Namun, untuk tahun pertama penerapan GMT, Pemerintah memberikan kelonggaran, dengan batas pelaporan yang lebih panjang, yaitu 18 bulan setelah tahun pajak berakhir. Contohnya, pelaporan pertama untuk tahun pajak 2025 harus dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2027.

Febrio juga menegaskan bahwa Pemerintah akan terus memperhatikan iklim investasi di Indonesia meskipun GMT diterapkan. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan insentif bagi sektor-sektor yang menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia guna menjaga daya saing negara di tingkat global.

Kategori :