BELITONGEKSPRES.COM - Penyelidikan dugaan korupsi importasi gula pada periode 2015–2016 di Kementerian Perdagangan kembali menjadi sorotan. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil sejumlah saksi, termasuk GNY, mantan Staf Khusus Menteri Perdagangan, untuk menggali lebih dalam tentang skandal yang melibatkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), sebagai tersangka utama.
Selain GNY, penyidik juga memeriksa SA, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, serta dua pejabat Kementerian Perdagangan aktif, yakni RJB (Direktur Bapokting) dan SH (Kasubdit Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri). Dari pihak swasta, ALF, staf PT Angels Products, turut dipanggil untuk memberikan keterangan terkait alur izin impor tersebut.
Kasus ini bermula ketika Tom Lembong mengeluarkan izin impor gula kristal mentah kepada PT Angels Products di tengah surplus gula nasional. Keputusan tersebut dianggap bertentangan dengan hasil rapat koordinasi antar-kementerian pada Mei 2015 yang menyatakan bahwa impor tidak diperlukan.
BACA JUGA:DPR Yakini Program MBG Solusi Strategis Turunkan Angka Stunting di Indonesia
BACA JUGA:Kabar Duka! Idap Kanker Usus Besar, Komedian Nurul Qomar Meninggal Dunia
Lebih jauh, izin tersebut dikeluarkan tanpa melalui rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya memastikan kebutuhan gula dalam negeri. Proses ini dinilai tidak sesuai prosedur, membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
Kebijakan impor gula ini diduga mengakibatkan kerugian ekonomi nasional sekaligus menimbulkan ketidakadilan bagi produsen gula lokal yang terdampak oleh penurunan harga akibat kelebihan pasokan.
Dengan pemeriksaan saksi dari berbagai pihak, baik dari pemerintah maupun swasta, penyidik berupaya menyusun rangkaian bukti untuk memastikan peran masing-masing dalam kasus ini.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka utama, yaitu Thomas Trikasih Lembong (Menteri Perdagangan 2015–2016), CS (Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI).
Langkah pemeriksaan lanjutan ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk mengungkap secara tuntas kasus yang menjadi perhatian publik ini.
Publik menantikan penyelesaian kasus ini sebagai langkah memperbaiki tata kelola perdagangan dan menjamin transparansi dalam pengambilan keputusan strategis pemerintah, terutama yang berdampak langsung pada perekonomian nasional. (ant)