Somasi ini juga menyoroti efek domino dari kasus korupsi tata niaga timah terhadap perekonomian Bangka Belitung. Penurunan daya jual timah dan tingginya angka pengangguran menjadi tantangan serius bagi daerah ini. Berdasarkan data terbaru, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Bangka Belitung naik menjadi 4,63% pada Agustus 2024.
"Bangka Belitung mencatat pertumbuhan ekonomi terendah di Sumatera, hanya 0,13 persen. Angka pengangguran juga meningkat menjadi 4,63 persen pada Agustus 2024. Ini semua akibat framing buruk terhadap sektor tambang yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi," ungkap tim advokat dalam pernyataannya.
Tuntutan Penyelesaian
Melalui somasi tersebut, tim advokat meminta ahli lingkungan IPB Prof Bambang Hero Saharjo untuk memberikan klarifikasi terkait perhitungan tersebut dalam waktu 3x24 jam. Jika tidak, mereka berencana melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum.
BACA JUGA:Kasus Timah Ilegal 17 Ton: Polres Belitung Belum Tetapkan Tersangka, Pemilik Masih Misteri
"Ini bukan hanya soal hitungan angka, tetapi juga menyangkut nasib masyarakat Bangka Belitung secara keseluruhan. Kesalahan perhitungan ini telah menciptakan ketidakadilan yang sangat mendasar," tegas Dr Andi.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya keakuratan data dan analisis dalam menangani kasus besar seperti korupsi tata niaga timah. Publik menanti perkembangan selanjutnya, apakah akan ada rekonsiliasi, atau justru babak baru di pengadilan. (Babel Pos)