BELITONGEKSPRES.COM - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan kesiapan untuk menyalurkan pupuk bersubsidi mulai 1 Januari 2025. Langkah ini dilakukan setelah ditandatanganinya perjanjian pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi antara Kementerian Pertanian dengan Pupuk Indonesia untuk tahun anggaran 2025.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, menegaskan bahwa perusahaan sebagai BUMN siap menjalankan tanggung jawab tersebut.
Tri menyatakan bahwa berdasarkan hasil Rakortas di Bandung, Pupuk Indonesia ditugaskan untuk mendistribusikan pupuk kepada sekitar 14,7 juta petani yang terdaftar di e-RDKK 2025 mulai 1 Januari mendatang. Menurutnya, persiapan telah dilakukan untuk memastikan pendistribusian berjalan lancar.
Hingga 23 Desember 2024, perusahaan telah merealisasikan penyaluran pupuk bersubsidi sebesar 7,25 juta ton, atau mencapai 100,5 persen dari kontrak yang ditetapkan pemerintah. Rinciannya mencakup pupuk urea sebesar 3,66 juta ton, NPK sebesar 3,49 juta ton, NPK Formula Khusus sebesar 42.706 ton, dan pupuk organik sebesar 46.521 ton.
BACA JUGA:Realisasi KUR 2024 Capai Rp280 Triliun, Menko Airlangga Targetkan 2025 Naik Rp300 Triliun
BACA JUGA:Dua Raksasa Otomotif Jepang Honda dan Nissan Targetkan Merger pada Juni 2025
Selain itu, stok pupuk bersubsidi yang tersedia mencapai 1,04 juta ton, terdiri dari urea sebesar 546.758 ton, NPK sebesar 445.560 ton, NPK Formula Khusus sebesar 16.338 ton, dan organik sebesar 35.658 ton.
Stok pupuk nonsubsidi juga tersedia sebesar 428.619 ton, dengan rincian urea sebesar 357.384 ton dan NPK sebesar 71.235 ton. Tri menambahkan bahwa stok sebanyak 1,4 juta ton yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk 400 ribu ton di distributor dan kios, akan memastikan kelancaran distribusi mulai awal tahun.
Tri juga mengapresiasi dukungan pemerintah, khususnya Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, serta lembaga pengawas seperti Ombudsman dan Satgas Pangan. Simplifikasi regulasi yang dilakukan memungkinkan petani terdaftar menebus pupuk bersubsidi dengan mudah menggunakan KTP melalui aplikasi i-Pubers.
Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra, menyampaikan bahwa alokasi pupuk subsidi telah ditetapkan hingga tingkat kecamatan, memastikan distribusi berjalan sesuai e-RDKK. Ia juga menjamin mekanisme pembayaran subsidi aman dan sesuai dengan rekomendasi BPK.
Dengan ketersediaan pupuk bersubsidi yang memadai dan distribusi yang tepat sasaran, diharapkan para petani dapat memanfaatkan musim tanam dengan optimal untuk mendukung percepatan swasembada pangan nasional. (beritasatu)